Farmasi
Pelayanan farmasi di puskesmas merupakan bagian penting dari upaya kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan ini meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan pelayanan farmasi klinik.
Fungsi Pelayanan Farmasi di Puskesmas:
-
Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai:Meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengendalian obat serta bahan medis habis pakai.
-
Pelayanan Farmasi Klinik:Meliputi pemberian informasi obat, konseling obat, pemantauan penggunaan obat, serta pelayanan terkait penggunaan obat yang tepat dan aman.
Tujuan Pelayanan Farmasi di Puskesmas:
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas.
- Mendukung fungsi puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
- Menjamin keselamatan pasien dalam penggunaan obat.
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas:
- Terdapat standar yang mengatur pelayanan kefarmasian di puskesmas, termasuk pengelolaan sediaan farmasi dan pelayanan farmasi klinik sesuai Permenkes No. 74 Tahun 2016.
- Standar ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjamin kepastian hukum, dan melindungi pasien serta masyarakat.
- Pelayanan kefarmasian di puskesmas juga harus sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang tertulis dan ditetapkan oleh kepala puskesmas.
Peran Apoteker dalam Pelayanan Farmasi di Puskesmas:
- Apoteker memiliki peran penting dalam pengelolaan obat dan pelayanan farmasi klinik.
- Apoteker bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat.
- Apoteker juga memberikan informasi obat, konseling, dan pemantauan penggunaan obat kepada pasien menurut Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, pelayanan farmasi di puskesmas memiliki peran vital dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengelolaan obat yang baik dan pelayanan farmasi klinik yang berkualitas.

